Breaking News
Polhukam

DPR Setuju Revisi UU Terorisme

×

DPR Setuju Revisi UU Terorisme

Sebarkan artikel ini

ade komarudinJAKARTA– Ketua DPR Ade Komarudin menyetujui usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan DPR sudah menggelar rapat khusus membahas revisi UU Terorisme.

“Pimpinan dewan telah melakukan rapat bersama pimpinan fraksi. Dari rapat itu disimpulkan bahwa dewan menghargai dan memberikan penghargaan kepada pemerintah termasuk aparat keamanan yang sigap dan cepat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat atas peristiwa Thamrin beberapa hari lalu,” kata politisi Partai Golkar tersebut, Selasa (19/1).

Namun, kata Ade, dalam revisi itu DPR bakal memberikan sejumlah masukan yang harus jadi catatan dalam revisi UU nantinya. Pemerintah diminta lebih dulu mengeluarkan Perppu karena revisi UU memakan waktu cukup lama.

“Untuk UU (terorisme) kami setuju untuk dilakukan revisi. Cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui. Dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut. Kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu,” imbuh Ade.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tak sependapat dengan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.

“Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris. Kalau mau serius, Dua-tiga hari selesai,” kata Tjaho di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini. (art)

Komentar