Breaking News
Polhukam

DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti

×

DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti

Sebarkan artikel ini

din minimiJAKARTA – Rencana pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden Jokowi terhadap pemberontak lokal di Aceh, Din Minimi ditanggapi positif kalangan DPR RI. Di mana amnesti itu dinilai lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya (keburukannya). Karena itu, Komisi III DPR RI menunggu Keppres Presiden Jokowi untuk segera dikirimkan ke DPR RI guna mendapat pertimbangan.

“Amnesti itu kewenangan Presiden, hanya perlu mendapat pertimbangan DPR RI. Amnesti ini memang lebih politis, tapi dengan kondisi saat ini langkah Presiden Jokowi itu akan lebih efektif daripada harus menunggu proses hukum dan memang belum ada verifikasi tindak pidana umum yang dilakukan,” tegas politisi PAN itu dalam diskusi ‘Amnesti untuk Din Miinimi’ bersama anggota Komisi I DPR RI dari FPPP Syaifullah Tamliha, pengamat politik Kusnanto Anggoro dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Menurut Tjatur dengan amnesti itu justru tidak ada yang tersakiti, karena amnesti memang berdasarkan asas keadilan, manfaat, efektif dan efisien. Dengan begitu, maka mereka bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat dan pemerintah bisa menjalankan tugas untuk mensejahterakan rakyat.

Tamliha juga sependapat jika amnesti itu dijamin UUD 1945. Hanya saja jangan sampai terulang kasus Papua, di mana Presiden Jokowi tidak meminta pertimbangan DPR RI, sehingga tidak memenuhi prosedur amnesti itu sendiri. “Untuk Din Minimi pun Presiden Jokowi belum menyampaikan surat atau Keppres ke DPR RI,” ujarnya.

Din Minimi itu kata Tamliha, terdiri dari 40 orang dan pendukungnya 75 orang, lebih pada persoalan ekonomi karena banyak janda yang ditinggal suaminya dan yaitim piatu akibat konflik dengan GAM. Sedangkan kasus hukumnya banyak temuan penyalahgunaan APBD oleh pemeirntah daerah dan ini perlu perhatian khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian. “Jangan sampai Aceh itu menjadi negara dalam negara,” tambahnya.

Kusnanto juga mengingatkan pemerintah perlu hati-hati dalam memberikan amnesti tersebut, karena amnesti itu tidak akan menyelesaikan masalah di Aceh, kalau tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri  secara persuasif. Di mana sewaktu-waktu gerakan itu bisa muncul kembali.”Penanganan Aceh selama ini juga belum ada yang tuntas, meski sudah ada perjanjian Helshinki,” ungkapnya.

Din Minimi diakui Kusnanto memang berbeda dengan GAM yang sparatis, karena tuntutan Din sendiri lebih menekankan kepada ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Untuk itu dalam 2-3 tahun ke depan, konflik itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat. “Jadi, efektifkah amnesti itu? Maka perlu dibicarakan bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Dan lanjut Kusnanto, tahun 2017 akan ada Pilkada serentak di Aceh, maka perlu diantisipasi oleh aparat keamanan, karena banyak tokoh baik yang terlibat gerakan sparatis atau tidak, akan maju sebagai kepala daerah.

Namun demikian amnesti itu menurut Kusnanto, tergantung kepada Keppres-nya dan presiden – DPR harus hati-hati. Sebab, terdapat 12 kasus yang dicatat oleh kepolisian Aceh yang dilakukan oleh Din Minimi. “Jadi, pelanggaran hukum itu harus diproses dulu, lalu diberi amnesti, karena memang tidak termasuk kejahatan terhadap negara. Tapi, pidana umum, dan amnesti berarti menggugurkan seluruh kejahatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Andri menegaskan jika amnesti itu secara hukum tidak ada masalah. Apalagi, semua masalah politik lokal yaitu ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. “Jadi, amnesti secara hukum tidak ada masalah, meski meniadakan tuntutan hukum. Beda dengan GAM yang melakukan gerakan sparatis,” katanya. (chan/mun)

Komentar