Breaking News
Polhukam

Buktikan Pelanggaran Etika Ketua DPR, MKD Bakal Hadirkan Jokowi-JK

×

Buktikan Pelanggaran Etika Ketua DPR, MKD Bakal Hadirkan Jokowi-JK

Sebarkan artikel ini

junimartJAKARTA– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana menghadirkan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk membuktikan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI).

Namun, kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang, Senin (23/11), sebelum menghadirkan Jokowi-JK, MKD bakal memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said selaku pelapor. “Sudirman Said akan diminta keterangan terkait laporan dia,” kata Junimart.

Dalam pemanggilan Sudirman nanti, kata Junimart, MKD juga bakal menanyakan apakah Sudirman bakal menambah keterangan dia atau tidak. “Bila tidak ada penambahan, Sudirman bakal dimita keterangannya secara kongkrit. Sebelum Sudirman memberi keterangan, terlebih dahulu yang bersangkutan disumpah sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Setelah mendapat keterangan dari Sudirman, MKD akan melanjutkan permintaan keterangan terhadap pihak teradu yakni Setya Novanto guna mengkonfirmasi laporan pengadu.

Tentang banyaknya nama yang disebut Sudirman dalam rekaman yang diberikan Sudirman, Junimart mengatakan, MKD hanya bakal menghadirkan ke persidangan mereka yang dirasa perlu saja.

“Banyak nama-nama disebut di sana. Sepanjang itu urgent, kami akan mengundang nama-nama yang ada di sana. Termasuk mungkin Presiden, Wapres. Tidak menutup kemungkinan akan kami undang beliau kemari. Kami sudah pernah mengundang Kapolri dan Kapolda,” demikian Junimart Girsang. (art)

Komentar