Breaking News
Pengawasan

Rieke: Pemerintah Harus Cabut Permenaker

×

Rieke: Pemerintah Harus Cabut Permenaker

Sebarkan artikel ini

onengJAKARTA– Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia harus mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri. Karena itu, pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No: 35 tahun 2015 yang menghapus kewajiban menyerap tenaga kerja Indonesia pada perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menanggapi Permenaker No: 35 Tahun 2015, Selasa (3/11). “Saya desak pemerintah segera mencabut Permenaker No: 35 Tahun 2015. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi buat rakyat,” kata Rieke.

Menurut dia, saat ini tingkat pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Karena itu penanam modal termasuk PMA harus mampu menyerap tenaga kerja rakyat sendiri.

Beberapa hari lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah murah, Perppu itu diikuti aturan terkait ketenagakerjaan melalui Permenaker No: 35 tahun 2015. Namun, Permenaker itu menghapus ketentuan penting dan krusial pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika pemberi kerja mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang-kurangnya sepuluh orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

Dengan dihilangkannya ketentuan tersebut, kata Rieke, tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi pekerja dalam negeri.

Jadi, revisi Permenaker itu semakin memperburuk proteksi terhadap tenaga kerja dalam negeri, dan memperlonggar serta menjadi bukti nyata hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara.

Diingatkan, Desember 2015 Indonesia masuk era Masyarakat Ekonomi Asean. Dengan begitu tenaga kerja asing akan masuk ke Indonesia dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam negeri. “Mana janji Jokowi membuka lapangan kerja buat rakyat sendiri” demikian Rieke Diah Pitaloka. (art)

Komentar