JAKARTA– Pemerintah harus mengkaji ulang izin pembakaran lahan perkebunan dan pembukaan hutan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir bencana asap seperti yang terjadi diberbagai wilayah di Indonesia beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI, Setya Novanto menanggapi semakin meluasnya areal perkebunan dan hutan yang terbakar di Indonesia. Dampaknya, tidak hanya mengganggu perekonomian rakyat tetapi juga sudah merusak kesehatan warga yang daerahnya terkena dampak hasil asap akibat kebakaran.
Menurut politisi Partai Golkar ini, masalah perizinan tersebut memang harus betul-betul dievaluasi. Pasalnya, bencana kabut asap dimulai dari begitu mudahnya izin pembakaran lahan yang diberikan pihak berwenang kepada para pengembang.
Karena regulasi longgar, jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Daplil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, membuat individu atau kelompok dengan mudah memanfaatkan celah yang terdapat pada peraturan itu.
Contohnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembukaan lahan seluas satu hektare dengan membakar hanya melalui izin Ketua RT. Pernyataan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Menurut Setya Novanto, peraturan yang ada sekarang dengan mudah dapat disalahgunakan untuk melakukan pembakaran hutan, “DPR akan mengkaji kembali undang-undang yang ada melalui Badan Legislatif dan komisi terkait. “Dalam waktu dekat kita akan mengevalauasi izin-izin terkait pembakaran hutan.”
Ditambahkan, sekarang sudah saatnya DPR dan Pemerintah mencari formula yang tepat untuk menangani masalah yang hampir tiap tahun terjadi Selain itu, masyarakat pun dapat turut berperan dalam menanggulangi asap di sejumlah wilayah. (art)






