PARLEMENTARIUA.COM– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merekomendasikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyadapan.
Undang Undang (UU) Penyadapan, jelas anggota Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Junimart Girsang di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/1), dimaksudkan sebagai langkah untuk perbaikan tata kelola kelembagaan.
Pihaknya berusaha menyelesaikan RUU Penyadapan itu secepatnya untuk menjadi rekomendasi Pansus. “Kami sedang menyiapkan draf rekomendasi hasil pengawasan dan kerja Pansus selama ini yang isinya antara lain perlu adanya UU Penyadapan.”
Sebab, lanjut Junimart yang sebelumnya merupakan praktisi hukum itu, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan perlu diatur secara komperhensif.
Dalam UU Penyadapan itu nanti diatur bagaimana cara menyadap, berapa lama penyadapan, siapa yang bisa disadap dan izin penyadapan tersebut.
Belum dapat dipastikan kapan RUU Penyadapan dalam draf rekomendasi Pansus Angket KPK itu diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Yang pasti, lanjut wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara itu, pembahasan RUU Penyadapan, Pansus RUU Penyadapan bersama pemerintah harus melibatkan KPK serta lembaga penegak hukum lainnya.
KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan, kata Junimart, harus terlibat. “DPR akan meminta masukan, pendapat agar RUU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi dan pokok pikiran dari lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Kemenkumham.”
Dikatakan, selain rekomendasi mengenai RUU Penyadapan, Pansus juga akan merekomendasikan terkait tata kelola rekrutmen penyidik, dan pegawai KPK.
“Jadi, harus ada kepastian hukum juga tentang penyidik dan tentang para pegawai, terkait apakah pegawai ini bisa direkrut secara internal oleh KPK. Kan selama ini tidak diatur.”
Pertanyaannya, adalah KPK sebagai lembaga ad hoc bisa mengangkat penyidik dan mengakat pekerja? “Nah ,ini yang harus diatur agar tidak tumpang-tindih,” demikian Junimart Girsang.
Dikatakan, sebelum Pansus menyelesaikan RUU Penyadapan, Pansus akan meminta penjelasan pimpinan KPK terkait koordinasi dan supervisi terhadap lembaga lain.
Soalnya, Pansus menemukan indikasi banyak hal yang tidak jalan dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK. Pansus juga akan meminta Direktur Penyidikan KPK menjelaskan seputar pemeriksaan para saksi, rumah aman, dan sejumlah kesaksian.
Pansus menyasar proses lelang di KPK. Hal itu terkait KPK yang kerap melelang aset-aset hasil sitaan dari para koruptor. Lelang bisa berupa rumah, apartemen, atau aset lainnya. (art)






