Breaking News
Polhukam

Fadli Zon: Masuk Akal TNI Dilibatkan Berantas Teroris

×

Fadli Zon: Masuk Akal TNI Dilibatkan Berantas Teroris

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– TNI punya kemampuan lebih menumpas berbagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk teroris. Contoh, TNI mampu menupas anggota teroris yang paling dicari Densus 88 Anti Teror pimpinan Santoso di hutan belantara di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, TNI memiliki kemampuan lebih untuk memberantas teroris dalam berbagai ancaman. “Sebab itu, masuk akal jika pemerintah ingin ada keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme karena TNI memiliki kemampuan itu. Jadi, sayang jika tidak dimanfaatkan,” kata Fadli Zon, Kamis (1/6).

Nantinya, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (GerindraI itu, harus diperjelas aturan dan porsinya TNI agar tidak terjadi pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM).

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia tergantung pada kebutuhan dan memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan aparat keamanan lainnya.

“Tergantung kebutuhan. TNI punya kelebihan, kita butuh lebih banyak. Namun, harus ada koordinasi yang baik,” kata JK menanggapi usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Anti-terorisme..

Tentang kritikan bahwa pelibatan TNI akan meningkatkan risiko pelanggaran HAM, Wapres mengatakan, terorisme adalah tindakan kriminal yang keji dan aparat keamanan akan bertindak demi keselamatan warga dan kepentingan negara.

“Semuanya kepentingan negara, dan kepentingan rakyat, mau membedakannya bagaimana? Bangsa terdiri daripada rakyat jadi bukan hanya human right karena ini memang kriminal, kejahatan, bukan melanggar human right,” kata dia.

Ditambahkan, meski pemerintah menginginkan pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme dipercepat, namun tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) karena Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih mumpuni untuk melakukan penegakan hukum terhadap aksi terorisme.

“Dengan UU yang sekarang toh juga luar biasa. K kita malah dipuji dunia bahwa kita melaksanakan, katakanlah Densus Kepolisian, tentara itu menanganinya dengan baik, walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada UU, terorisme selesai, tidak bisa,” tuturnya.

Menurut JK, Revisi UU Anti-Terorisme merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sejak dini. (art/ant)

Komentar