PARLEMENTARIA.COM – Anggota Ombudsman juga mantan Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD RI dibutuhkan adanya penguatan wewenang yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.
“Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir,” kata Laode dalam diskusi dengan tema ‘DPD Untuk Apa?’ di Jakarta, Sabtu (27/05/2017).
Namun sambung Laode, penunjang utama penguatan DPD secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.
“DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegasnya.
Senator atau anggota DPD dari Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945. “Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22d. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah,”ujarnya
Menurut Delis, DPD RI terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD RI.
Pakar hukum, Ahmad Rivai, yang turut hadir dalam diskusi tersebut turut mengatakan bahwa saat ini DPD belum memiliki pengaruh yang kuat sebagai lembaga parlemen. Dirinya mengusulkan adanya amandemen Pasal 22D UUD 1945 tentang DPD RI sebagai solusi permasalahan atas lemahnya kekuatan DPD RI.
“DPD akan berhasil jika ada upaya mengamandemen pasal 22d. Yang membuat tidak maksimal ada di pasal 22d. Ini yang menjadi PR untuk diamandemen agar menguatkan keterwakilan di daerah,” tutur Rivai. (esa)






