Breaking News
Polhukam

Febri: KPK Punya Alasan Cegah Ketua DPR ke Luar Negeri

×

Febri: KPK Punya Alasan Cegah Ketua DPR ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Walau menuai pro kontra tetapi pencegahan Ketua DPR RI, Setya Novanto bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat.

“KPK punya landasan hukum untuk meminta aparat berwenang mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri. “Pasal 12 ayat 1 d UU KPK jelas menyebutkan, dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Dikatakan, langkah pencegahan terhadap politisi senior Partai Golkar itu berpergian ke luar negeri sudah tepat walau Ketua Umum DPP Partai Golkar itu baru berstatus sebagai saksi.

Dikatakan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA). “Jadi, posisi yang bersangkutan sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA, dan itu saya kira clear,” ujar Febri.

Dijelaskan, dalam UU itu juga diatur bahwa Imigrasi wajib melakukan pencegahan terhadap seseorang terkait proses penegakan hukum suatu kasus korupsi. “Jadi, Imigrasi menjalankan tugas menurut UU, karena menjalankan tugas sesuai UU KPK yang kemudian imigrasi wajib untuk mencegah seseorang ke luar negeri,” kata Febri.

Seperti diberitakan, KPK melayangkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Setya Novanto dengan alasan, KPK sangat membutuhkan keterangan yang bersangkutan guna merekonstruksi peristiwa-peristiwa terjadi, utamanya 2009-2010 dan saat pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Khususnya, saat pemeriksaan tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Kedua, penyidik berkaca pada pengusutan Irman dan Sugiharto. Ada beberapa pejabat yang dipanggil untuk bersaksi, namun sempat diundur.

Bahkan, ada yang sampai tidak bisa hadir sama sekali, karena tugas ke luar negeri. Hal itu membuat proses hukum yang sedang berjalan terganggu dan tak maksimal. (art)

Komentar