Breaking News
Polhukam

Jakarta Berstatus Waspada

×

Jakarta Berstatus Waspada

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Pihak kepolisian telah menetapkan status waspada untuk Jakarta menjelang hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April nanti.

“Status waspada artinya personel kami siap dipanggil,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar (Kombes) Martinus Sitompu di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2017).

Dijelaskan, penetapan status waspada itu bukan berarti keadaan di Jakarta mengkhawatirkan. Penetapan itu hanya untuk memastikan bahwa personel Polri sudah sangat siap bertugas mengamankan pencoblosan Rabu 19 April 2017.

Menurutnya, Polri menganggap semua wilayah di ibu kota rawan saat pilkada putaran kedua.
Karena itu, personel Polri dikerahkan untuk melakukan pengamanan. “Kami anggap semua rawan dan semua melakukan kesiapsiagaan,” ujarnya.

Ditambahkan, Polri akan menurunkan sekitar 36 ribu personel dan sebagian besar atau 25 ribu berasal dari Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya didatangkan dari wilayah penyangga ibu kota, seperti Karawang, Jawa Barat dan Banten. “Kalau untuk personel di Polda ada hampir 45 ribu. Sebagian dari Polda dan sebagian dari penyangga,” kata Martinus.

Dia mengatakan, para personol akan ditempatkan di beberapa titik seperti objek vital dan kantor pemerintahan mulai Minggu 16 April 2017. “Kalau hari Senin nanti, kami tempatkan personel di TPS,” pungkas Martinus. (esa)

Komentar