PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan mengenai penundaan pembacaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (12/04/2017).
Menurut Prasetyo, penundaan pembacaan tuntutan jaksa tersebut karena alasan faktor yuridis. “Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis,” katanya.
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
“JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya,” jelas Prasetyo. (art)






