PARLEMENTARIA.COM– Komisi II DPR RI yang bertugas melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode lima tahun ke depan hambat fit & proper test.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan, tidak ada sedikit juga niat fraksi-fraksi di DPR RI menghambat uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.
“Tuduhan itu tidak benar. Isu yang muncul seolah-olah Komisi II menyandera uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu, juga tidak benar,” ungkap Zainuddin saat menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Belakangan, kata Zainudin, muncul tuduhan bahwa Komisi II DPR menghambat uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu, sebab Panitia Seleksi (Pansel) sudah lama menyampaikan calon-calon komisioner itu ke DPR.
Bahkan, kata dia, juga muncul isu yang ditujukan kepada DPR RI karena tidak kunjung melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Dengan begitu, bakal keluar Perppu untuk memperpanjang masa jabatan KPU dan Bawaslu yang ada sekarang. “Semua isu itu tidak benar. DPR telah memproses uji kelayakan dan kepatutan sesuai jadwal.”
Menurut Zainudin, surat Presiden (Surpres) untuk membahas uji kelayakan itu keluar 23 Februari 2017, selanjutnya DPR reses 15 Maret, sehingga tidak ada waktu untuk membahas.
Kemudian, 3-5 April dilakukan uji kelayakan sampai dinihari dan menghasilkan tujuh anggota KPU dan lima Bawaslu 2017-2022. Komisi II menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar dapat maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai amanah yang diemban.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kata dia, Indonesia dituntut untuk mampu menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) serta terpenuhinya asas jurdil dan luber.
Guna mendukung proses pemilu yang taat asas, diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas dan professional serta bersikap tegas dan independen. Selain itu dapat berlaku adil dan setara dan memiliki integritas yang kuat dan berkompetensi. (art)






