Breaking News
Polhukam

DPR Pertanyakan Calon Tak Lolos Seleksi Pansel KPU dan Bawaslu

×

DPR Pertanyakan Calon Tak Lolos Seleksi Pansel KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Pro dan kontra terjadi dalam pemilihan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR RI. Sebagian anggota mempertanyakan kenapa panitia menolak nama-nama yang diusulkan Komisi II DPR RI dan sebagian anggota dewan tidak mempersoalkannya.

Sebaliknya DPR RI juga berpendapat bahwa DPR tidak berhak mengintervensi Panitia Seleksi (Pansel) dalam pemilihan tersebut. Pro dan kontra tersebut terungkap dari sejumlah anggota DPR RI yang ditemui, Rabu (29/3).

Rapat Dengan Pendapat (RD)) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti proses seleksi yang telah dilakukan Pansel dilakukan, Kamis (30/3).

Sejumlah fraksi di Komisi II DPR keberatan dengan proses seleksi dan juga keanggotaan Pansel yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka juga mempermasalahkan sejumlah nama yang tidak lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Di antaranya ialah Ketua Bawaslu Muhammad yang dinilai punya kapabilitas untuk mejadi Komisioner KPU. Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, rapat ini merupakan jalan tengah dari tarik ulur antara DPR dan pemerintah terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Uji kelayakan harus dilanjutkan. Memang ada yang masih mempertanyakan proses seleksi dan hasil seleksi. Sebagai jalan tengah Pansel diundang,” kata Awiek sapaan akrab Baidowi.

Sejumlah fraksi di DPR merasa keberatan dengan proses seleksi dan juga keanggotaan Pansel yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka juga mempermasalahkan sejumlah nama yang tidak lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut politisi Awiek, tidak lolosnya sejumlah nama yang dianggap punya kapasitas mengundang pertanyaan dari beberapa anggota Komisi II DPR. Padahal mereka yang tidak lolos dinilai memiliki rekam jejak yang bagus, terutama mereka yang tengah menjabat Komisioner Bawaslu.

“Di situ ada Prof Muhammad misalnya. Dan juga Komisioner Bawaslu lainnya. Padahal kan kinerja Bawaslu ini diapresiasi berbagai pihak. Hal-hal itu yang mau diklarifikasi oleh Komisi II,” kata politisi dari Dapil Jatim XI itu.

Selain itu, Komisi II juga akan mempertanyakan penunjukan Valina Singka yang masih berstatus sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nompr 81/PUU-IX/2011, DKPP termasuk penyelenggara pemilu. “Makanya kan bisa jadi pertanyaan, kok penyelenggara pemilu menyeleksi penyelenggara pemilu,” ungkap Awiek.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian. Terkait dengan itu, menurut dia, penting bagi Pansel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang di internal Komisi II DPR.
“Seperti mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?”

Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR, Johnny G Plate malah mengatakan, DPR tidak berhak mengintervensi soal nama-nama calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“DPR khususnya Komisi II, wajib menghormati daftar nama yang telah disodorkan Panitia Seleksi (Pansel). Kalau nama-nama tidaklah. Pansel kan harus mandiri kalau soal nama-nama,” kata Johnny pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, aneh alasan anggota Komisi II DPR yang mempertanyakan kapabilitas sejumlah nama yang diserahkan ke DPR. Hal itu baru akan diketahui setelah uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.

“Jadi, kalau soal tidak puas, kami juga belum tahu hasil dari proses seleksinya seperti apa. Darimana puas tidak puasnya. Perdebatannya ya adanya di proses seleksi oleh Pansel. Kalau merasa tidak cocok, undang Panselnya. Tanya ke mereka,” ujarnya.

Demikian juga sebaliknya, Pansel juga tidak berhak memaksa DPR untuk memilih 7 Komisioner KPU dari 14 nama yang disodorkan. Begitu pula dengan 10 nama calon Komisioner Bawaslu. Bahwa Komisi II DPR tak perlu khawatir kalau hasil seleksi nanti tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang baru.

Sebab, melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewajiban Komisi II sebagai respons dari Surat Presiden (Surpres) untuk segera memproses 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner Bawaslu.

Hal itu, tidak bersinggungan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. “Pansel berjalan di luar DPR. DPR berjalan di luar Pansel. Masing-masing kan berjalan. Nah, kita berharap DPR bisa menghasilkan keputusan yang terbaik.”

KPU juga akan meminta agar tidak serentak seleksinya. Kalau serentak akan mengganggu kontinuitas program KPU. Itu berarti mereka minta dipenggal supaya (fit and proper test) jalan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Pansel Komisioner KPU dan Bawaslu akan menyoroti proses seleksi yang telah dilakukan Pansel. (art)

Komentar