Breaking News
Polhukam

Kontroversi Hak Angket e-KTP di DPR

×

Kontroversi Hak Angket e-KTP di DPR

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Usulan penggunaan hak angket tentang kasus e-KTP yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih kontroversi di kalangan anggota DPR sendiri. Ada yang mendukung dan ada pula yang menanggap tidak perlu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai usulan hak angket tersebut setuju saja untuk menguji nyali anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK.

“Sebenarnya ingin menguji apakah partai-partai politik yang anggotanya diduga terlibat korupsi e-KTP memiliki nyali kebenaran dan kejujuran. Sebab hampir semua anggota parpol tersebut membantah menerima aliran dana korupsi tersebut,” kata Nasir, di Gedung DPR, Rabu (15/3).

Logikannya kata Nasir, jika tidak menerima, maka mari dibentuk dan gulirkan hak angket untuk mengetahui secara rinci apakah ada unsur lain selain penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu kata Nasir, pembentukan hak angket untuk memastikan dan menjaga keseimbangan serta agar tidak terjadi pembusukan terhadap DPR itu sendiri. Dalam suasana seperti ini tentu tudingan negatif selalu diarahkan ke DPR,” ujarnya.

Di sisi yang berbeda, anggota Komisi III dari Hanura menilai pembentukan hak angket e-KTP tidak perlu karena hanyamenimbulkan kegaduhan baru.

“Ini menimbulkan kegaduhan baru lagi. Misalnya ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan mekanisme. Ini bisa dilakukankomisi terkait untuk mengonfirmasi saat rapat kerja,” kata Sudding di Gedung DPR.

Dia menilai kinerja KPK selama ini sudah baik sehingga menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan dan akan kontraproduktif jika ada stekanan dan intimidasi politik terhadap KPK.

“Saya kira citra institusi DPR ini di masyarakat akan semakin merosot. Cukup Komisi III DPR menindaklanjuti ketika ada suatu hal yang dianggap katakanlah tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan,” katanya.

Jika hak angket dibentuk, dia mengkawatirkan akan bisa memunculkan kegaduhan baru dan menimbulkan tafsiran macam-macam di tengah masyarakat. Seperti ada suatu tekanan, ada intimidasi, untuk membebaskan orang per orang yang selama ini disebut KPK dalam kasus e-KTP.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI Nurdin Tampubolon menyatakan sebaiknya kasus korupsi proyek pengadaan e-KTPitu diserahkan kepada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya kalau kami dari fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hulum, dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas,” kata Nurdin menanggapi wacana hak angket kasus e-KTP karena dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan nama-nama anggota DPR RI yang menerima aliran dana kasus ini.

Menurut Nurdin, pembentukan hak angket juga akan bermuara kepada penegak hukum agar kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu terungkap.

Dia malah menganjurkan eksekutif, legislatif dan yudikatif mendukung penegakkan hukum di Indonesia agar tercapai pemerintahan bersih demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.

Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri. (esa)

Komentar