Breaking News
Pengawasan

DPR Minta Mendag Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

×

DPR Minta Mendag Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Dalam dua tahun terakhir, harga kebutuhan pokok selalu gonjang ganjing. Hal itu menyengsarakan masyarakat kelas bawah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka yang memang sudah pas-pasan.

Karena itu, Komisi VI DPR RI yang membidangi ekonomi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito menetapkan kebijakan pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Menurut DPR dalam Raker yang dipimpin langsung Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno itu, kebijakan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Komisi VI juga meminta Kemendag agar tetap menjaga kinerja dengan melakukan upaya optimalisasi melalui efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program, termasuk 10 program prioritas dalam Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan TA. 2017 Rp 3,440 Trliun.

Dalam Raker itu juga diungkapkan, bahwa Komisi VI DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kemendag Tahun 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 3,.525 Triliun atau 96,08 persen dari total pagu Rp 3, 669 Triliun termasuk self blocking Rp. 723,235.Miliar. (art)

Komentar