Breaking News
Pengawasan

DPR: Pengelolaan Uang Haji Harus Mengacu Kepada Prinsip Syariah

×

DPR: Pengelolaan Uang Haji Harus Mengacu Kepada Prinsip Syariah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pengelolaan keuangan haji harus mengacu kepada prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang No: 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Selasa (7/2) menanggapi Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1437 H/2016 M yang disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).

Dikatakan politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, ada beberapa catatan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M yang disampaikan Dirjen PHU Kemenag.

“Ada error system dalam Siskohat yang masuk dalam laporan keuangan dan mengganggu perhitungan keuangan. Masalah ini, Komisi VIII meminta kepada Dirjen PHU untuk memperbaikinya,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini.

Dikatakan, Kementerian Agama juga tidak bisa menjawab masalah error system siskohat dengan baik karena sudah bertahun-tahun masih terulang ada error system yang menyangkut hak jamaah dan akibatnya kemudian berdampak pada keuangan.

Yang dikhawatirkan Komisi VIII DPR RI, kata Sodik, ada kesengajaan apalagi menyangkut Siskohat yang berpengaruh kepada penerimaan keuangan.

Ini harus ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan dengan pihak Ssiskohat, karena ketika ada masalah Siskohat bukan hanya mengganggu hak yang harusnya orang akan berangkat tapi juga pada angka pemasukan dan pengeluaran keuangan.

“Hal ini mengindikasikan ada pemain, maka teknikal error tidak bisa diatasi, sepertinya ada yang bermain. Ini indikasi akibat mereka tidak bisa menjawab dengan logis mengapa masih saja error sistem siskohat.”

Komisi VIII juga merekomendasikan tentang sistem penggunaan uang. Ada pengelolaan keuangan haji yang tidak dalam bentuk syariah, baik di perbankan syariah atau dalam sistem deposit atau Sukuk yang tidak syariah, rekomendasi kita adalah pengelolaan keuangan harus dengan sistem syariah.

“Mereka masih menggunakan non Syariah kemudian kita rekomendasikan dengan syariah. Selain itu, efisiensi juga harus ditingkatkan karena masih ada lobang-lobang yang menurut Komisi VIII masih bisa ditingkatkan,” demikian Sodik Mudjahid. (art)

Komentar