JAKARTA– Ada keanehan dari pernyataan pengacara tersangka penista agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humprey Djemat yang mengetahui isi pembicaraan via telepon Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.
Apalagi, kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama itu, Ahok mengaku memegang bukti terkait pembicaraan SBY-Ma’ruf.
“Bagi saya, ini suatu hal yang sangat aneh. Berarti ada kerjaan intelijen di situ yang melakukan suatu penyadapan ilegal. Itu political spying, itu suatu hal yang sangat-sangat berbahaya,” kata Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, pekan ini.
Wakil ketua DPR yang membidangi politik hukum dan keamanan (Polhukam) ini mengatakan, dugaan penyadapan tersebut harus diungkap. “Harus diusut tuntas, karena ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita. Dosa besar dalam demokrasi melakukan penyadapan ilegal oleh institusi negara atau oknum institusi negara.”
Karena itu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor tersebut meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti penyadapan tersebut. Jika dibiarkan, ini bisa merusak tatanan sistim bernegara.
“Cara-cara seperti ini mengkhianati demokrasi. Termasuk kita ada beberapa lembaga yang bisa melakukan penyadapan. Ini harus dikontrol lembaga-lembaga tersebut,” demikian Fadli Zon. (art)






