JAKARTA– Kubu Partai Demokrat (PD) memiliki alasan sehingga kuat dugaan ada penyadapan terharap percakapan telefon antara Ketua Umum partai berlambang Bintang Mercy sekaligus Presiden RI 2004-2009 dan 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
“Pihak pak Ahok secara detail menyebut (memiliki bukti percakapan SBY-Maruf Amin) tanggal 6 Oktober jam 10.16, ini artinya memperkuat dan mempertegas dugaan penyadapan,” ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, Jumat (3/2).
Anggota Komisi III DPR RI 2009-2014 tersebut menekankan bahwa pihak kepolisian harus segera proaktif memeriksa dugaan penyadapan terhadap SBY yang mencuat pascapernyataan oleh pihak Ahok di persidangan.
“Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau transkrip atau apa pun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma’ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal,” kata putra Menkum HAM 2009-2014, Amir Syamsuddin tersebut.
Dikatakan Didi, kasus dugaan penyadapan ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan karena bukan merupakan delik aduan. Penyadapan ilegal adalah kejahatan dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI keenam SBY meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya. Sebab, tim pengacara Ahok dalam persidangan mengaku memiliki bukti percakapan SBY-Maruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Ahok. (art)






