JAKARTA– Perlu peraturan lebih spesifik terhadap pengelolaan penyadapan di Indonesia. Bahkan bila perlu dibuat undang-undang khusus tentang penyadapan sehingga kasus seperti ribut-ribut belakangan ini tidak trejadi masa mendatang.
Itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tahmliha dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Penyadapan Mungkinkah Institusi Negara Bermain” bersama Masinton Pasaribu dan Pengamat Intelijen Wawan Purwanto di Jakarta, Kamis (02/02).
Dikatakan, sekarang siapa saja bisa beli alat sadap. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pengacara dan pesaing bisnis. Saat ini ada undang-undang yang mengatur terkait sarana komukasi, termasuk mekanisme penyadapan itu sendiri. “Penyadapan itu diatur dalam undang-undang ITE. Tentu ada kaedah yang mesti dilakukan penyadap,” kata Syaifullah.
Sementara itu Wawan Purwanto mengatakan, sudah ada pembagian tugas penyadapan beberapa lembaga negara. “Polri itu penyadapan untuk masalah kriminal, Kejaksaan untuk kriminal juga. KPK khusus korupsi, BIN untuk kemanan, usernya presiden. BNPT untuk terorisme,” kata Wawan.
Dikatakan, lembaga-lembaga itu mempunyai aturan yang jelas dalam melakukan penyadapan. “Ada SOP yang harus dipatuhi dalam pengawasan yang ketat,” lanjut Wawan.
Terkait penyadapan yang dilakukan tanpa izin, maka sanksi pidana yang sangat berat telah siap menanti para pelaku. “Ada ancaman pidana yang berat. Dalam undang-undang ITE penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta. Dalam undang-undang komunikasi 15 tahun,” demikian Wawan Purwanto. (art)






