Breaking News
Pengawasan

Anak Buah Prabowo di DPR Peringatkan Jokowi

×

Anak Buah Prabowo di DPR Peringatkan Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Anak buah Prabowo Subianto di Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono memperingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera merevisi atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.

Bila tidak dibatalkan atau direvisi, kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu, Presiden bisa diinterpelasi DPR RI karena PP tersebut menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada serta membuka peluang korupsi.

“Banyak UU yang ditabrak seperti UU No.19/2003 tentang BUMN, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kalau pemerintah ngotot menerapkan PP 72, berarti presiden dan menterinya melanggar UU. DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau angket,” tegas Bambang.

Salah satu isu krusial dalam PP 72 adalah Pasal 2A Ayat (1) yang menyebutkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau PT lain, dilakukan pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN.

Ini telah melampau mandat yang diatur Pasal 4 Ayat (6) UU BUMN. Pemerintah sudah terlalu jauh mengatur jenis PMN dan mekanisme perubahan komposisi PMN pada BUMN.

Dikatakan Bambang, ini diatur terlebih dahulu pada level UU. Padahal, UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (2) juga telah menegaskan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN. Namun, pemerintah memisahkannya dari mekanisme APBN.

“PP ini ingin menafikan peran DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap BUMN sebagai aset negara. Saya khawatir terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap aset dan keuangan negara yang sangat besar.”
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur Satu ini juga berharap KPK dan BPK memantau serta menganalisa indikasi korupsi dan kerugian negara terkait PP 72 tersebut. (art)

Komentar