PARLEMENTARIA.COM – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) proaktif melakukan pendataan dan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Lebih dari 17.200 pulau dan 97 persen belum memiliki legalitas tanah.
“Kementerian ATR/BPN tidak boleh pasif. Harus aktif mendata 97 persen lebih pulau yang belum bersertifikat. Kalau tidak, celah ini bisa dimanfaatkan oleh oknum yang nakal,” ujarnya usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, ketidakaktifan pemerintah dalam urusan sertifikasi pulau-pulau kecil sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk warga negara asing (WNA) yang tidak bertanggung jawab.
Politisi Partai NasDem itu menyebut banyak pihak menghindari sertifikasi tanah secara formal dengan hanya membuat perjanjian perdata antara individu atau badan hukum dengan pihak asing. Perjanjian tersebut seringkali dijadikan dalih untuk mengomersialkan pulau melalui situs-situs online, tanpa pengawasan negara.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi dan stabilitas investasi. Ini menyangkut ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa menutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegas Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI, menurutnya, akan terus mengawal proses percepatan sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil. Ia menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk memastikan seluruh wilayah kedaulatan Indonesia memiliki kepastian hukum pertanahan.
“Komisi II DPR RI sangat serius dalam hal ini. Kami akan terus mendorong Kementerian ATR/BPN agar sertifikasi dan pendaftaran tanah-tanah di pulau-pulau kecil segera dituntaskan. Ini demi menjaga kedaulatan nasional kita,” pungkasnya. (*)





