Breaking News
DPR RI

Persoalan Klasik Pelaksanaan Haji Harus Diselesaikan Secara Sistematis dan Komprehensif

×

Persoalan Klasik Pelaksanaan Haji Harus Diselesaikan Secara Sistematis dan Komprehensif

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa proses revisi terhadap dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tengah berjalan di DPR RI. Kedua regulasi tersebut adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Abidin yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI menjelaskan bahwa saat ini draf revisi kedua undang-undang tersebut sudah masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Abidin di sela-sela kegiatan Baleg DPR RI di Denpasar, Bali, Rabu (3/7/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap proses harmonisasi dapat segera rampung agar revisi UU tersebut bisa dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, setidaknya dalam masa sidang ini atau paling lambat masa sidang berikutnya.

Abidin menegaskan bahwa revisi kedua undang-undang tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan haji yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi. Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai persoalan klasik seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, dan konsumsi jemaah harus dapat diselesaikan secara sistematis dan komprehensif melalui regulasi yang diperbaiki.

“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” tegasnya.

Abidin Fikri juga menekankan pentingnya penyelenggaraan haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan otoritas Arab Saudi. Badan Pengelola Haji harus benar-benar memperhatikan lima poin evaluasi Pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji Indonesia, sebagaimana disampaikan melalui Nota Diplomasi untuk penyelenggaraan haji 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan oleh negara harus mengikuti aturan yang berlaku di Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggara. “Kita harus benar-benar adaptif terhadap kebijakan dari otoritas Arab Saudi. Jangan lagi ada keluh-kesah jika kebijakan berubah-ubah. Justru kita harus siap dan mampu menyesuaikan,” ujarnya. (*)

Komentar