Pengawasan

Ketua DPR Setuju Pemerintah Pangkas Lembaga Non Struktural Tak Efektif

PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI mendukung kebijakan pemerintah melakukan reformasi total birokrasi serta memangkas lembaga non struktural yang tidak efektif. Selain itu, ke depan setiap kelahiran sebuah undang-undang tidak harus diikuti pembentukan lembaga non struktural baru. Di paruh pertama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, DPR RI dan pemerintah telah mereformasi 23 lembaga negara non struktural yang dilebur atau dibubarkan.

“Sehingga kita bisa menghemat anggaran hingga Rp 25,34 triliun. Di paruh kedua, akan ada beberapa lembaga maupun fungsi kementerian yang akan diintegrasikan. Karena pada prinsipnya, yang terpenting bukan kuantitas lembaganya, melainkan kualitas lembaganya,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

MenPAN-RB Syafruddin menyampaikan, kedatangannya hari ini untuk mengawali pembicaraan pendahuluan mewakili pemerintah kepada DPR RI, agar bisa sejalan dalam menuntaskan reformasi birokrasi. Pemerintah merencanakan ada beberapa lembaga negara non struktural lainnya yang akan dilebur atau dibubarkan.

“Misalnya, lembaga riset dan pengawasan yang berada di instansi negara, jumlahnya cukup banyak, sektar tujuh lembaga. Ini sedang kita kaji apakah akan dibuat satu wadah tunggal atau diintegrasikan kedalam kementerian tertentu. Perlu dukungan DPR RI agar proses melanjutkan reformasi birokrasi bisa lancar,” ujar Syafruddin.

Menyambut langkah pemerintah tersebut, Bamsoet menyampaikan, kelahiran UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari semangat mereformasi birokrasi. Mengusung prinsip New Public Management, UU ASN mendorong birokrasi untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam kegiatan pelayanan publik.

Grand design reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo harus dituntaskan, jangan berhenti pada 23 lembaga saja. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan bisa mempercepat mutu pelayanan masyarakat, menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi, sehingga bisa meningkatkan tata kelola pemerintahan menjadi most-improved bureaucracy,” tutur Bamsoet.

Lebih dari itu, politisi Partai Golkar ini mengharapkan dengan birokrasi yang efektif dan efisien, bisa membuat penyelenggaraan pemerintahan menjadi antisipatif dan proaktif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan zaman. Khususnya dalam memaksimalkan teknologi informasi, sehingga birokrasi bisa bergerak lincah, tidak saling bertabrakan satu sama lain.

“Selain reformasi birokrasi, pemerintah juga perlu mereformasi pola pikir dan budaya kerja  birokrat agar semakin profesional. Selain memberikan reward berupa tunjangan kinerja ataupun reumenerasi, punishment sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil juga harus diberlakukan secara tegas kepada birokrat yang melanggar aturan ataupun yang tidak menunjukan performa,” pungkas Bamsoet. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top