Polhukam

Darmayanti Lubis Gugat ke Bawaslu, Gerakan Reformasi Jangan Dikhianati dengan Pelanggaran Pemilu

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPD RI Prof Dr Hj Darmayanti Lubis mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang menerima sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukanya.

Ia berharap gerakan reformasi di Indonesia tidak dikhianati oleh pelanggaran pemilu. “Selama ini isu soal jujur dan adilnya Pemilu banyak menganggu opini masyarakat. Di lapangan banyak kita temukan berbagai pelanggaran. Jangan sampai Pemilu yang kita harapkan menjadi pesta demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat tepercaya justru ternodai oleh oknum-oknum penyelenggara yang tidak amanah,” ujar Darmayanti di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurut Darmayanti, dirinya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumut merupakan langkah konstitusional yang harus dia tempuh dan sekaligus bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat Sumut yang telah tulus mendukungnya.

Masyarakat harus dididik untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dengan tetap patuh terhadap hukum dan konstitusi bernegara. “Soal kalah atau menang itu biarkan proses hukum yang bicara, tapi saya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai reformasi yang dulu pernah sama-sama kita perjuangkan dan sekarang banyak yang mencederainya,” ujarnya.

Sejak awal masa tahapan Pemilu, Darmayanti Lubis sering mengingatkan KPU agar memberikan jaminan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Jaminan ini penting agar pesta demokrasi berlangsung transparan dan jauh dari manipulasi.

Bawaslu juga diingatkan untuk berani mengambil langkah dan keputusan yang tegas terhadap berbagai laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Darmayanti tidak ingin masyarakat sampai mempertanyakan hasil kerja, dedikasi, dan komitmen para penyelenggara Pemilu karena risiko kecurigaan rakyat seperti sangat besar.

“Pemilu itu kesempatan satu-satunya bagi masyarakat untuk memilih para wakil mereka di parlemen dan pemimpin negara yang amanah, bermoral, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan roda pembangunan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Jika pelaksanaan Pemilu dinodai oleh tindak pelanggaran dan kecurangan, itu artinya kita mengkhianati reformasi dan sama saja tidak peduli akan nasib bangsa di masa datang,” katanya.

Bawaslu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (17/6/2019) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, menetapkan untuk menerima laporan Darmayanti Lubis atas dugaan pelanggaran Pemilu dan menyatakan untuk menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksanaan.

Dalam laporannya, Darmayanti sebagai caleg Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Sumut mengungkap begitu banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019, misalnya ketidaksesuaian antara salinan formulir C1 (perhitungan suara di TPS) dengan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), antara DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota), dan seterusnya. Semua ketidaksesuaian data itu banyak menimbulkan kerugian.

“Semoga sidang pemeriksaan dan sidang lanjutan yang berlangsung di Bawaslu dapat berlangsung lancar dan transparan, sehingga putusan yang akan diambil dapat mengoreksi berbagai pelanggaran Pemilu, dan membuktikan kepada publik, bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” harap Darmayanti Lubis.(sam)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top