PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan adanya rasa ketimpangan kewenangan antara wakil kepala daerah dengan kepala daerah. Perlu disadari, bahwa kepala daerah dengan wakil kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat secara paket. Artinya, bahwa secara konstitusi, wakil kepala daerah terpilih juga memiliki saham dalam pemerintahan ini.
Hal tersebut diungkapkan Firman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada), Kemendagri dan Kemenpan-RB, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
“Namun faktanya, ada wakil kepala daerah justru tidak memiliki hak kewenangan yang jelas, kesalahannya terletak di regulasi. Undang-Undang (UU) yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada, harus diamandemen, sehingga nantinya mengatur keseimbangan hak dan kewajiban dari kepala daerah dan wakilnya,” tegas Firman.
Amandemen UU, tambah Firman, harus dilakukan dan dibuat secara jelas. Hak dan kewajiban dari kepala dan wakil kepala daerah harus jelas dan spesifik, agar ke depan tidak menimbulkan norma-norma yang multitafsir. Ketika nanti sudah diatur dengan regulasi dan undang-undang, ia mengingatkan agar semua pihak menyadari bahwasanya kewenangan dari wakil kepala daerah tidaklah melebihi kepala daerah.
“Ketika mereka sudah menduduki jabatan sebagai wakil kepala daerah dan tidak diberikan kewenangan, ini akan menimbulkan ketidakadilan. Ini yang tentunya kita harus berani untuk mengambil satu sikap. Wakil kepala daerah itu juga menjadi bagian daripada proses politik yang diusulkan oleh partai politik,” tegas Firman.
Legislator dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, wakil kepala daerah juga memiliki kontribusi, baik dukungan suara dari rakyat, pemikirannya, modal sosial dan kapital. Maka, persoalan ini tidak boleh diabaikan. Akan tetapi, harus segera dibuat amandemen UU terutama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (chan)