Polhukam

Anang: Harus Ada Percepatan Dan Askelerasi Kerja Komisioner LMKN

PARLEMENTARIA.COM– Pelantikan sembilan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2019-2024 menjadi langkah positif untuk menjalankan UU No: 28/2014 tentang Hak Cipta secara cepat.

“Hampir satu tahun LMKN diisi komisioner yang sifatnya Pelaksana Tugas (Plt). Saat ini telah ada komisioner LMKN definitif. Karena itu, harus ada percepatan dan askelerasi kerja,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/).

Ya, Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui Keputusan Menkumham No M.HH.-01.KI.01.08 Tahun 2019 tertanggal 28 Januari 2019 menetapkan sembilan komisioner LMKN yakni Yurod Saleh, James F. Sundah, Rapin Mudiardjo Kawiradji, Rien Uthami Dewi, Irfan Aulia, Ebiet G. Ade, Yessi Kurniawan dan Adi Adrian.

Wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur ini minta Komisioner LMKN harus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan komisioner LMKN sebelumnya.

Anang mencatat, sejumlah pekerjaan krusial yang hingga saat ini belum dituntaskan LMKN periode sebelumnya. “Pertama soal penegakan UU Hak Cipta, LMKN 2019-2024 harus melakukan langkah besar sebagai wujud pelaksanaan UU No: 28/2014,” ujar Anang.

Menurut laki-laki kelahiran Jember, 18 Maret 1969 tersebut, persoalan royalti hak cipta maupun hak terkait harus ditegakkan sebagaimana amanat UU No: 28/2014 beserta aturan turunannya.

LMKN, kata Anang, harus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hak cipta berjalan sesuai jalur hukum. “LMKN tidak bisa jalan sendiri, harus melakukan kerja kolaborasi dengan berbagai stakeholder,” saran Anang.

Masalah lainnya, kata musisi sekaligus politikus ini, pendataan anggota Lembaga, Manajemen Kolektif (LMK) yang hingga saat ini masih belum rapi. Karena itu dia mengusulkan agar dilakukan pendataan ulang LMK yang berkonsekwensi pada pencatatan lagu. “Pendataan LMK harus diikuti dengan pendataan lagu-lagu dan ditempatkan dalam big data yang memuat direktori lagu-lagu,” kata Anang.

Anang juga meminta LMKN lebih gencar melakukan sosialisasi di komunitas-komunitas dan masyarakat luas atas keberadaan LMKN. Tidak hanya itu, Anang juga mendorong LMKN melakukan sosialisasi di pemerintah daerah (Pemda).

“Kepala daerah harus mendapatkan pemahaman yang komprehensif soal hak cipta ini. Keberaaan rumah karaoke, hotel, restoran di berbagai kota di daerah-daerah harus dipastikan taat pada UU No 28/2014,” demikian Anang Hermansyah. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top