PARLEMENTARIA.COM – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh penyidik, Jumat (2/11/2018), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 18.20 WIB yang sudah menggunakan rompi warna orange sebagai simbol tahanan KPK.
Anggota legislator Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen itu, ditahan selama 20 hari ke depan, seperti dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Taufik berjanji akan mengikuti proses hukum dirinya yang sedang di KPK. “Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK,” kata Taufik yang saat ini menduduki kursi Wakil Ketua DPR periode kedua.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka beberapa hari lalu dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan Dana Alokasi Umum (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad. (chan).
