PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengingatkan kebijakan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang akan membahas dan menetapkan dana kelurahan dalam UU APBN.
Karena menurut politisi senior Partai Golkar itu, anggaran dana kelurahan itu tidak diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan disepakati Banggar akan diatur dalam UU APBN.
“Pertanyaanya kenapa dana saksi pemilu yang juga tidak kalah pentingnya tidak diakomondir Banggar dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu. Padahal sama-sama pentingnya, dan Banggar menolak dan tidak bisa dimasukan dalam UU APBN,” kata mantan Ketua Baleg itu mempertanyakan, Jumat (26/10/2018).
Firman Soebagyo menilai Banggar tidak konsisten dalam pembuatan. Kalau dana kelurahan dipaksakan dalam UU APBN, dia mengkhawatirkan akan terjadi preseden buruk dimana mendatang.
“Ini kan terjadi inkonsistensi dalam pembuatan UU. Dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas diatur bahwa dalam pembahasan dan penyususnan UU tidak boleh bertentangan dengan UU lain,” kata Firman.
Oleh Karena itu, Firman Soebagyo mengingatkan Banggar DPR agar tidak memaksakan dana kelurahan tersebut dalam UU APBN supaya tidak terjadi preseden buruk dan budaya nabrak UU lain dalam penyusunan dan pembahasan UU.
Agar tidak terjadi implikasi lain dalam pembahasan dana kelurahan tersebut, Firman menyarankan agar Banggar mengkaji ulang terhadap keputusan yang telah diambil.
“Kalau dana kelurahan yang tidak diatur dalam UU Desa bisa lolos masuk ke UU APBN, kenapa dana saksi pemilu yang tidak diatur dalam UU Pemilu juga tidak bisa masuk dalam UU APBN?” tanya Firman.
Untuk itu, kata Firman, sebelum dana kelurahan itu diputusakan di paripurna hedaknya Banggar dan pemerintah berkonsultasi dengan pakar dan alhi hukum serta aparat penegak hukum termasuk KPK.
“Apakah ini penyimpangan atau tidak dan konsekwensi hukum atau tidak dikemudian hari,” pungkas Firman dalam penjelasan kepada wartawan usai sholat Jumat, di Gedubg DPR RI. (chan)