Komisi IV DPR RI sepakat menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2019 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 21,686 triliun. Anggaran itu bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 21,351 miliar, rupiah murni pendamping sebesar Rp 60,830 miliar, pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 164,693 miliar dan pinjaman serta hibah luar negeri sebesar Rp 109,860 miliar.
“Komisi IV DPR RI juga menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pertanian tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,9 triliun yang terdiri dari DAK Provinsi sebesar Rp 400 miliar, dan DAK Kabupaten/Kota sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat membacakan kesimpulan rapat pembahasan anggaran dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dalam kesempatan itu, Komisi IV DPR RI juga menyetujui Pagu Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2019 sebanyak 9.550.000 ton atau setara dengan Rp 29,503 triliun. Dengan perincian Urea sebanyak 4.100.00 ton, SP-36 sebanyak 850.000 ton, dan ZA sebanyak 1.050.000 ton, NPK sebanyak 2.550.000 ton, serta pupuk organic sebanyak 1.000.000 ton.
“Selain itu Komisi IV DPR juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 9,818 triliun yang terdiri dari kurang bayar tahun 2015 sebesar Rp 5,045 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 2,939 triliun, dan kurang bayar di tahun 2017 sebesar Rp 1,833 triliun,” pungkas legislator Partai Gerindra ini. (dpr/chan)