PARLEMENTARIA.COM – Aktivis Migran Care Siti Badriah mengungkapkan, penjualan atau penyewaan Tenaga Kerja Indonesia di Singapura melalui toko online bukanlah kasus baru karena kasus serupa pernah dilakukan. Bahkan ada TKI yang dipajang di mal.
“Saya kira bukan kasus yang pertama kali, dulu juga pernah ada yang seperti ini. Bahkan pernah ada anggota DPR yang melihat iklan ini waktu itu, kalau tidak salah namanya Ibu Eva di Singapura juga. Tahunnya saya lupa, cuma pernah ada,” ungkap Siti Badriah dalam bertema “Kasus Penjualan TKI di Singapura : Bagaimana Nasib UU TKI ?” di Media Center DPR, Selasa (18/9/2018). Pembicara lainnya Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro.
Sebenarnya menurut Badriah, praktek seperti itu sudah terjadi sejak dahulu. Dari cerita temannya yang masih bekerja di Singapura juga seperti itu dan masih terjadi di agenc-agenc itu kalau ada migran Indonesia dibalikin majikan atau yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan majikan maka dia akan dipajang dan nanti majikannya akan memilih.
“Di Singapura itu banyak kasus sebenarnya, meninggal yang jatuh dari ketinggian, banyak sekali itu. Itu pekerja rumah tangga disuruh membersihkan kaca yang bagian luar. Ada dugaan juga pernah pekerja itu di dorong oleh majikan supaya jatuh, mungkin karena dia nggak mau menggaji. Tetapi memang banyak kasus yang meninggal jatuh dari ketinggian , beberapa teman juga kasusnya hukuman mati di Singapura itu. Jadi banyak sekali sebenarnya kasus di sana, cuma kurang terekspos saat ini,” ujarnya.
Bahkan ungkap Badriah, penah juga TKI dipajang di Mal. Nanti majikan datang yang akan memilih. “Sebenarnya praktek seperti ini dari dahulu memang ada,” ungkap mantan pekerja migran di Malaysia itu.
Siti Badriah mengungkapkan pengalamannya ketika menjadi pekerja migran di Malaysia. Ketika pekerja migran itu ke majikan, kemudian setelah bekerja beberapa bulan, dikembalikan dengan alasan tidak cocok.
“Setelah diambil dia akan dikembalikan ke agen atau pekerja migran itu nggak cocok dengan pekerjaan yang di majikan kemudia dia minta balik ke agen dan agen. Mereka akan memampangkan di kantornya, nanti majikan akan memilih nanti yang dipilih yang akan di bawa kerumah majikan untuk bekerja. Memang seperti itu dari dulu,” ungkapnya.
Dijelaskan, tahun 2017 migran care pernah menangani kasus serupa di Arab Saudi. Pekerja migran setiap hari dibawa ke sebuah Mal dan dipajang bersama mal tersebut. Nanti majikan akan datang, akan memilih, mana pekerja yang akan dipilih untuk bekerja di rumahnya.
“Kalaupun ada majikan yang memilih itu, tidak kontrak 2 tahun, jadi hanya 3 bulan diambil kemudian dibalikan ke agen. Jadi 3 bulan itu masih masa percobaan dan gak dapat uang apapun. Setiap 3 bulan diambil kemudian dibalikan ke agenc dan itu masih masa percobaan,” jelas Siti Badriah. (chan)