PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Fahri menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Minggu (16/9/2018).
Fahri menilai, putusan MA tersebut sudah sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Untuk itu, dia minta KPU harus segera merevisi PKPU tersebut.
“Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya,” tegasnya.
Fahri mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma.
“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma, hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya,” tegas Fahri.
Seperti diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019. (chan)