Pengawasan

Komisi II DPR Puji Kebijakan DIY Larang Non Pribumi Miliki Hak Atas Tanah

PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk memuji kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah.

Hal tersebut, ungkap wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara tersebut, merupakan bentuk perlindungan kepada warga dan tidak ada sama sekali unsur diskriminatif.

Selain itu, jelas dia, Yogjakarta mempunyai sejarah panjang tentang keistimewaan daerahnya sejak zaman kolonial. Karena itu, Kesultanan Yogjakarta mempunyai hak menentukan arah pemerintahannya.

Rufinus justru memuji kebijakan Sultan Hamengkubuwana X yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Yogja,” tandas Rufinus dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria.com, Selasa (7/3).

Dikatakan, Yogjakarta sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan.

Rufinus pun menampik soal isu rasialisme kepemilikan tanah di Yogja. “Kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun),” papar dia.

Menurut wakil rakyat ini, Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus sehingga ke depan persoalan pertanahan di DIY tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat.

Ditambahkan, dalam soal kepemilikan tanah, Yogjakarta tidak tunduk kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Maka dari itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI non pribumi masih berlaku.

Dia mengaku prihatin atas munculnya isu rasisme atas kepemilikan tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menilai istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.

“Karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB, ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Paku Alam. Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah tersebut adalah aset Keraton atau Paku Alam.

Dia menduga munculnya isu diskriminasi pertanahan DIY terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank,” demikian Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top