PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung M. Prasetyo untuk mencapot Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena mentersangkakan seseorang hingga dua kali dalam kasus yang sama, yaitu terkait kasus sengketa tanah.
“Kejaksaan Agung harus membersihkan aparatur jaksanya di daerah yang bekerja atas pesanan penguasa atau pemilik modal. Kajari Pekanbaru konyol. Negara ini kalah dengan penguasa dan kapital,” tegas Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo, di Gedung DPR, Rabu (31/1/2018).
Dijelaskan, kasus sengketa tanah tersebut dimulai saat seseorang bernama Agusman membeli tanah pada 2012 dengan surat-surat dan para pihak yang kelas dan legal. Tiba-tiba pada 2015 ada orang mengklaim tanah tersebut miliknya dan sudah dijual kepada PT. Berkah Mitra Kemala.
Bahkan, sudah ada surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang menempatinya saat itu. SKGR itu tanpa registrasi camat dan ternyata itu juga hasil jual beli suami istri. Padahal, dalam pasal 1467 KUHP, jual beli yang dilakukan suami istri yang masih terikat pernikahan dinyatakan batal demi hukum.
Keanehan lainnya, sambung Arteria, pemilik tanah yang sah itu ditangkap dan dipenjarakan polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Sang pemilik tanah yang sah sudah mengajukan praperadilan dan dikabulkan. Dengan begitu, status tersangka yang pernah disandangnya gugur. Namun, tiba-tiba Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima berkas lagi dari Kepolisian setempat untuk menangkap dan menahan kembali pemilik tanah yang sah itu.
Ironisnya, tuntutan dan barang bukti yang diajukan jaksa sama persis dengan kasus yang pertama. Tak ada barang bukti baru untuk mentersangkakan seseorang kedua kali. Melihat fakta ini, Arteria pun mengusulkan agar Komisi III DPR berkunjung ke Pekanbaru, melihat dari dekat kasus yang terjadi. Para pihak yang bersengketa ditemui termasuk penegak hukumnya. Arteria menduga jaksa dan polisi setempat ikut bermain, karena ada pemilik modal yang mendukung.
“Apa para jaksa itu tidak membaca Peraturan Mahkamah Agung No.24/2016 bahwa alat bukti yang digunakan untuk mentersangkakan kembali seseorang dalam kasus yang sama harus alat bukti baru, bukan yang lama. Buktikan ada reformasi di tubuh kejaksaan dalam kasus Pekanbaru ini,” tandas Arteria. (chan)






