PARLEMENTARIA.COM– Jaksa Agung (Jakgung), HM Prasetyo mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya bertugas menyelesaikan sengketa terkait perolehan suara dalam pemilihan umum (pemilu) tetapi juga harus mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Usul itu disampaikan HM Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/1). “MK harusnya tidak hanya berpegang kepada syarat persentase suara untuk mengadili sengketa pemilu.”
Namun, kata Prasetyo, MK juga harus melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih hasil suara pemilu itu. Alhasil, pada perkembangannya, langkah MK itu mengundang ketidakpuasan dikalangan yang melakukan gugatan.
Seperti selama ini, untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah dua juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Sedangkan bagi provinsi dengan jumlah penduduk dua juta sampai ena juta, selisih suara 1,5 persen.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen, dan di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen. Untuk kabupaten atau kota, yang jumlah penduduknya di bawah 150.000, selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150.000 sampai 250.000 adalah 1,5 persen; 250.000-500.000 adalah 1 persen dan di atas 500.000 pemilih selisihnya 0,5 persen.
Nah, ketika ada pihak yang gagal menggugat lantaran tidak memenuhi syarat itu, kata Prasetyo, tidak serta merta pelanggaran yang dilakukan tergugat hilang, dan seharusnya keadilan tetap bisa ditegakkan sehingga masukan dan penyampaian bukti yang tidak benar tak dihiraukan.
Akibatnya, lanjut Prasetyo yang juga seorang politisi ini, rumusan aturan persentase itu mengundang kritik dari masyarakat dan membelenggu MK pada batasan selisih, bukan kebenaran perolehan suara yang dilakukan secara fair atau dengan curang.
Prasetyo juga mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. Hal itu menjadi peluang buat peserta pemilu untuk melakukan tindak pidana pemilu, khususnya di Pilkada 2018
Menurut dia, batasan itu akan dimanfaatkan pelaku pidana pemilu yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai.
Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum. “Batas waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan akhirnya kadaluarsa.”
Dalam UU No: 10/2016 Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari. Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu.
Hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada selesai. “Dengan begitu, akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada. Demikian ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun,” demikian HM Prasetyo. (art)






