Breaking News
Polhukam

Calon Yang Tidak Serahkan LHKPN Tidak Bisa Ikut Pilkada 2018

×

Calon Yang Tidak Serahkan LHKPN Tidak Bisa Ikut Pilkada 2018

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Tigapuluh sembilan calon kepala daerah yang bakal maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 akhir Juni mendatang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Padahal salah satu syarat calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyertakan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Masih ada calon belum menyerahkan LHKPN kepada kami,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/1).

Dikatakan, saat ini sudah 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya ke KPK. “Kami akan lihat kembali pelaporan yang teknis dan administratif,” ujar Febri.

KPK akan memperbarui data calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.

“Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor tetapi belum diinput akan di-update lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang sudah diverifikasi, akan diumumkan hasilnya di website KPK,” tutur Febri.

Data KPU, baru 1.150 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk ikut pilkada serentak di 171 daerah tahun ini. Memang belum ada aturan sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Namun, calon kepala daerah yang tidak melaporkan kekayaannya ke KPK dipastikan tidak dapat ikut tahapan pilkada. Kalau tidak laporkan LHKPN, ada konsekuensinya. Dalam peraturan pilkada harus ada LHKPN sebagai salah satu syarat. (art)

Komentar