PARLEMENTARIA.COM– Anggota TNI-Polri yang tidak lolos dalam penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 bisa kembali ke institusi mereka sebelumnya.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada awak media usai melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/1). “Kalau mereka tidak lolos, itu berarti belum sah sebagai calon.”
Dikatakan, pejabat TNI-Polri diharuskan mundur setelah ada penetapan dari KPU. Hal itu tertuang dalam UU Pilkada No 10/2016. “Kalau di UU harus berhenti, tapi itu setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada. Kalau KPU menetapkan, tentu yang bersangkutan harus mundur,” kata dia.
Selain pejabat TNI-Polri, kata Tjahjo, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pilkada 2018 juga mendapatkan hak serupa. “ASN sama, mereka cuti. Kalau DPR dan DPD ngak bisa,” kata dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan hal senada dengan Tjahjo terkait dengan kembalinya pejabat TNI-Polri dan ASN ke lembaganya jika ditolak KPU.
Namun, ia menilai akan lebih baik apabila mereka yang kembali tidak diberikan jabatan strategis.”Prinsipnya kita mengatur demikian kepada para TNI-Polri dan ASN kalau mereka gagal di tengah jalan. Namun, secara etika itu kurang baik. Tapi kalo mau balik lagi jangan ke jabatan yang strategis, itu terserah institusi masing-masing.”
Sebelumnya Kapolri Tito Karnavian mengatakan, anggota kepolisian yang maju ke Pilkada dan gagal saat penetapan calon dapat kembali menjadi anggota. Namun, keputusan untuk kembali ada di anggota bersangkutan.
Dikatakan, pihaknya menunggu anggota yang mundur karena maju ke Pilkada sampai penetapan calon oleh KPUD. Jadi, tidak ada larangan jika anggota ingin kembali mengabdi ke Polri.
“Sebetulnya kami menunggu sampai penetapan. Kalau nanti habis penetapan mereka tidak (terpilih) dan mereka tetap mau ngabdi di polisi, ya tidak ada larangan. Namun, seandainya mereka tetap mau keluar, pensiun dini, kami akan memfasilitasi. Nggak ada larangan.”
KPU mengumumkan bakal calon kepala daerah yang lolos ke kontestasi Pilkada serentak 2018. Dari sejumlah calon di daerah, ada 7 perwira dan 1 bintara Polri yang akan diumumkan oleh KPUD.
Sedikitnya ada delapan anggota polisi yang ikut Pilkada 2018 dari data KPU yakni AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (Tapanuli Utara), Kombes Syafiin (Jombang), AKBP Marselis Sarimin (Manggarai Timur), Irjen Murad Ismail (Maluku), Bripka Nichodemus Ronsumbre (Biak), Anton Charliyan (Jawa Barat), Irjen Safaruddin (Kaltim) dan AKBP Ilyas bakal calon wakil bupati Bau Bau. (art)






