Breaking News
Polhukam

Yusril Sarankan KPU Lakukan Verifikasi Cara Sampling Atau Teleconfrence

×

Yusril Sarankan KPU Lakukan Verifikasi Cara Sampling Atau Teleconfrence

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual dengan cara sampling atau teleconference untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Seperti diberitakan, MK telah memutuskan seluruh partai politik peserta pemilu lalu (2014-red) harus mengikuti verifikasi KPU untuk bisa ikut Pemilu 2019.

Dikatakan Yusril, dengan kondisi waktu yang semakin terbatas karena tahapan Pemilu sudah dimulai, metode verifikasi sampling atau teleconference dianggap paling memungkinkan untuk dilakukan KPU.

“Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau menggunakan teknologi informasi (IT). Itu sangat memungkinkan untuk dilakukan,” Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Dikatakan, sampling bisa diambil dari beberapa daerah di satu provinsi. Hal itu bisa dianggap efisien secara waktu dan anggaran karena proses tahapan Pemilu sudah dilakukan.

Dalam waktu mepet, tak memungkinkan buat KPU melakukan verifikasi sesuai prosedur yang disyaratkan. Apalagi banyak daerah sulit dijangkau karena kondisi geografisnya.

Agar tidak melanggar UU, saat ini hanya tinggal dua opsi yang dapat dijalankan KPU yakni merevisi undang-undang atau dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Namun, dua pilihan itu juga sangat sulit untuk dilakukan dengan waktu yang tersedia. Agar tak melanggar UU dan KPU tetap bisa menjalankan putusan MK, pilihannya hanya dengan melakukan verifikasi faktual secara sampling.

Yusril sepakat dengan apa yang akan dilaksanakan KPU. “Dalam banyak hal tentu saya akan mem-back up dari segi hukumnya, supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal tapi juga tidak memberatkan bagi semua (parpol),” paparnya.

Yusril melihat verifikasi faktual juga pernah beberapa kali dilakukan dalam Pemilu oleh KPU. Hal itu mengacu pada peraturan KPU yang bisa menjadi dasar.

“Kalau ada peraturan KPU, selama itu tidak dibatalkan KPU atau MA, itu legal. Cara itu pernah tiga kali dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk negara sebagai penyelenggara pemilu ini,” demikian Yusril Ihza Mahendra.

MK mengabulkan uji materi terkait pasal 173 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Dengan adanya putusan itu, konsekuensinya KPU mesti melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu 2014 yang sebelumnya sudah diverifikasi. (art)

Komentar