PARLEMENTARIA.COM– Proses verifikasi semua partai politik (parpol), baik partai baru maupun lama yang mau ikut pemilihan umum (pemilu) 2019 bakal menelan anggaran sangat besar dan membebani biaya pemilu.
Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan biaya lebih Rp500 miliar untuk melakukan verifikasi.
Menurut politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, tidak melakukan verifikasi terhadap parpol lama berarti KPU telah melakukan langkah signifikan dalam penghematan biaya pemilu.
Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Riau tersebut berpendapat, verifikasi faktual itu harusnya dilakukan terhadap parpol baru saja. Partai lama yang telah mendapatkan kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya tidak perlu lagi diverifikasi KPU.
“Apabila ada pemekaran di suatu provinsi, cabang partai di daerah itu saja yang diverifikasi, sedangkan kepengurusan partai lama di daerah lain dan tingkat pusat tidak perlu diverifikasi,” kata mantan Menteri Daerah Tertinggal tersebut, pekan ini.
Sebelumnya anggota KPU, Hasyim Asyari mengatakan, seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.
Hasyim dalam keterangannya menyatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu diterangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual.
Namun, ia menilai, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.
Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang.
“Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai,” kata Hasyim Asyari. (art)






