Breaking News
Polhukam

Presidium IPW: Usulan Mendagri Soal Masa Jabatan Kapolres Sentilan Buat Polri

×

Presidium IPW: Usulan Mendagri Soal Masa Jabatan Kapolres Sentilan Buat Polri

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar masa jabatan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) maksimal dua tahun merupakan sentilan tajam dari unsur pemerintah terhadap institusi kepolisian.

Kritikan tersebut, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan melalui WhatsApp (WA) kepada Parlementaria.com, Kamis (14/12), perlu dicermati para elit Polri.

Soalnya, lanjut Neta, kritikan Mendagri tersebut karena ada keluhan serta laporan dari masyarakat dimana bila Kapolres terlalu lama menjabat di satu daerah, yang bersangkutan cenderung berkolusi dengan berbagai pihak, terutama kepala daerah.

Karena itu, jelas Neta, Polri harus menerima kritikan tersebut dengan lapang dada dan segera menata serta mengubah pola pengawasan maupun evaluasi terhadap kinerja para kapolres.

Lebih jauh dikatakan, usulan Mendagri karena hal tersebut memang terjadi pada lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat ini.

Dua tahun menjabat sebagai kapolres memang batas maksimal yang terjadi selama ini. Bahkan ada kapolres hanya menjabat tiga bulan atau 6 bulan sudah dimutasi ke jabatan lain yang lebih ‘empuk’.

Menurut Neta, soal masa jabatan itu memang penting. Namun, yang jauh lebih penting dalam menempatkan seseorang Polri harus berdasarkan kualitas, kapasitas, integritas serta memaksimalkan hasil assesmen selama ini.
Bukan karen faktor kedekatan atau berdasarkan suka atau tidak suka.

Selain itu, atasan harus mengawasi dan mengevaluasi kinerja kapolres secara rutin. Kapolres yg tidak peduli dengan wilayahnya, dengan dinamika masyarakat, tidak inovatif dan tidak profesional harus segera dicopot.

“Kapolres yang demikian, tidak perlu harus menunggu dua tahun. Bila perlu, sebulan cukup untuk yang bersangkutan segera dimutasi. Bahkan bila Kapolres tersebut brengsek atau melakukan perbuatan tercela, harus segera dicopot dari jabatannya,” kata Neta.

Bulan lalu, jelas Neta, Kapolri sudah mewanti-wanti, kapolres yang tidak mampu mengantisipasi kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah tugasnya akan dicopot.

“Ini meruoakan sebuah peringatan agar kapolres bekerja secara profesional sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Peringatan tersebut harusnya dibarengi dengan tindakan tegas terhadap Kapolres yang tidak becus dalam bekerja atau menjalankan tugasnya.”

Kekhawatiran Mendagri, jelas Neta, jika terlalu lama seseorang menjadi kapolres akan tercipta kedekatan dengan pejabat di daerah. Karena sudah dekat, ketika pejabat tersebut ada kasus membuat Kapolres itu segan untuk mengambil tindakan.

Hal ini penting untuk menjadi perhatian atasan. Disinilah fungsi pengawasan dan evaluasi rutin dari atasan sangat diperlukan. Tentunya peran masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi kinerja kapolres dan polisi umumnya.

“Toh, saat ini media sosial sudah berkembang begitu pesatnya sehingga masyarakat bisa menggunakannya serta atasan dari Kapolres tersebut dapat mengawasi kinerja polisi umunya dan kapolres khususnya.”

Menurut Neta, wajarnya seorang Kapolres memang harus dekat dengan masyarakat, bukan hanya dengan pejabat atau kelompok-kelompok tertentu saja.

Dengan kedekatan itu, Kapolres tersebut dapat menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepada dia khusunya di bidang ketertiban masyarakat. Namun, dalam membangun kedekatan tersebut, seorang Kapolres harus profesional, proporsional dan independen.

Jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum, Kapolres tersebut harus menindak dan mengusutnya meski tersangka sangat dekat dengan Kapolres bersangkutan.

Agar peran Kapolres maksimal dalam menjalankan tugas profesionalnya, kata Neta, tentu masyarakat harus maksimal pula melakukan pengawasan. “Sebab itu, jadikan media sosial sebagai instrumen pengawasan agar atasan para kapolres bisa mengevaluasi dan menindak para Kapolres brengsek,” demikian Neta S Pane. (art)

Komentar