Polhukam

Fahri Hamzah Menang Lagi di PT Atas Banding DPP PKS

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang lagi di pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas banding yang diajukan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016,” ungkap Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, SH, MH kepada wartawan dalam siaran pers, Kamis (14/12/2017).

Mujahid menambahkan bahwa dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap”, tambah Mujahid.

Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan bahwa dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 Milyar.

Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai ‘move’ PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR. “Namanya juga usaha,” kata Fahri sambil lalu. Usai jumpa pers, Fahri Hamzah mengatakan dengan putusan itu PKS telah merugikan partai dan menyarankan pengurus partai yang sekarang untuk berani mengundurkan diri. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top