Polhukam

Harapan Novanto Pupus Sudah

PARLEMENTARIA.COM – Harapan Ketua DPR Setya Novanto bisa bebas dari status tersangka kasus korupsi KTP elektronik pupus sudah. Karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah mengagendakan sidang perdana tanggal 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB,” kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo, Kamis (7/12/2017).

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan maka gugatan praperadilan gugur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat pokok perkara sudah disidangkan.

Pengadilan Tipipor Jakarta juga sudah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Setya Novanto diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan beranggotakan hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Keempat anggota majelis yang akan mengadili perkara Setya Novanto adalah hakim yang mengadili perkara KTP elektronik dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

“Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto,” jelas Ibnu.

Ibnu menjelaskan bahwa pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga mengatakan bahwa pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan nanti.

“Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri,” tambah Ibnu. (esa/anc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top