Polhukam

Fahri Hamzah: Jadi Tahanan KPK, Setnov Tetap Ketua DPR RI

PARLEMENTARIA.COM– Walau saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto (Setnov) memegang status sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

“Pimpinan DPR RI sudah menerima surat dari Setnov. Isinya meminta jabatannya tidak dinonaktifkan sampai ada putusan praperadilan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Fahri, pimpinan DPR RI menerima dua surat dari Setnov, Selasa (21/11) petang. Selain tidak dinonaktifkan sebagai Ketua DPR RI, melalui surat yang juga dilayangkan ke partai Golkar, Setnov juga minta dirinya tidak dinonaktikan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dalam surat tersebut, kata deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Setnov menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebab itu, kata Fahri, pimpinan DPR RI masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait sikap Partai Golkar terhadap Setnov.

Berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI (MD3), Setnov yang saat ini berstatus tersangka tetap sebagai ketua DPR RI, sampai ada keputusan sebagai terdakwa. “Jika kasusnya sudah disidangkan dan berstatus sebagai terdakwa, baru posisinya dapat berubah atau dicopot,” jelas Fahri.

Dengan demikian dia memuji keputusan rapat pleno Golkar yang memutuskan menunggu perkembangan kasus hukum yang dihadapi Novanto. “Pak Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua dan dijadwalkan akan disidang pada 30 Nopember mendatang.”

Lebih jauh dijelaskan, kepemimpinan DPR RI tetap berjalan normal, Setnov tidak dapat bekerja setelah ditahanan KPK. “Kepemimpinan di DPR RI adalah kolektif kolegial. Pimpinan DPR RI yang lima orang dapat saling menggantikan tugas-tugas pimpinan,” kata Fahri.

Dengan ditahannya Setnov, saat ini pimpinan DPR yang aktif empat orang. Karena itu, DPR tetap dapat berjalan normal karena setiap pimpinan yang sedang bertugas dapat menjalankan tugas pimpinan lainnya secara kolektif kolegial. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top