PARLEMENTARIA.COM – Tanpa mengulur-ulur waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, Selasa (21/11/2017).
Mengenakan rompi warna orange sebagai simbol tahanan KPK, Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ia dituntun oleh seorang petugas KPK masuk ke gedung KPK dan naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.
Belum diketahui apakah Setya Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi KTP-e. KPK belum memberikan keterangan soal pemeriksaan Setya Novanto kali ini.
Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Setya Novanto, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Setya Novanto dinyatakan fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat, tanggal 10 November 2017.
Pada tanggal 15 November, pihak penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa Setya Novanto di kediaman pribadinya jalan Wijaya, Kebayoran Jakarta Selatan karena pada siangnya orang nomor 1 di Golkar itu tidak mau memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
Upaya jemput paksa itu, KPK gagal menangkap Novanto. Namun sehari kemudian, dalam persembunyiannya, Novanto mengalami kecelakaan lalulintas tunggal di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Dari lokasi kecelakaan, Novanto dibawa ke di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sehari kemudian, perawatan Novanto dipindahkan ke RSCM dibawah pengawasan KPK.Hanya sehari di RSCM, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan KPK. (esa)






