Polhukam

KPK Terbitkan Surat Penahanan Novanto

PARLEMENTARIA.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengakui bahwa pihak sudah menerima surat dari KPK atas penahanan kliennnya. Surat penahanan Setya Novanto itu diserahkan saat proses pemindahan tempat perawatan Ketua Umum Partai Golkar itu dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

“Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK,” ungkap Fredrich seusai proses pemindahan SN dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.

“Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi tidak bisa sebutkan undang-undangnya,” tegas Fredrich.

Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu. “Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” tegas Fredrich dan menambahkan bahwa pihak tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluakan KPK tersebut. (esa)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top