Breaking News
Polhukam

Ini Penjelasan Jaksa Agung Soal Kasus Penganiayaan Hermansyah

×

Ini Penjelasan Jaksa Agung Soal Kasus Penganiayaan Hermansyah

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad mengenai kelanjutan kasus penganiayaan ahli IT Hermansyah yang terjadi beberapa waktu yang lalu dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (11/10/2017).

Daeng melihat, pemberkasan tak kunjung selesai, sehingga juga dipertanyakan oleh masyarakat. “Masyarakat mempertanyakan proses pemberkasan tersangka pakar IT Hermansyah karena ini jadi preseden ke depan. Jangan sampai ada pakar yang bersaksi di pengadilan,” tegas Daeng.

Politisi F-PAN mendapat aspirasi dari masyarakat, bahwa masyarakat melihat terdapat ketidakjelasan dalam kasus ini. Menurut Daeng, Jaksa Agung harus memberi penjelasan dan ketuntasan.

“Pertanyaan publik ke saya kemarin kaitan pemberkasan tersangka, masyarakat seolah-olah melihat kok kasus tak berlanjut dan pemberkasan tak selesai. Saya butuh penjelasan dari Jaksa Agung,” katanya.

Menanggapi hal itu, Prasetyo langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad untuk menjelaskan.

Jampidum Noor Rachmad mengatakan, berkas masih dikembalikan ke penyidik di kepolisian lantaran kurang lengkapnya unsur pidana dari kasus tersebut. “Berkas ini dalam proses pra penuntutan dikembalikan ke penyidik. Karena pemenuhan unsur belum terpenuhi,” katanya.

Diketahui, berkas perkara penganiaya saksi ahli IT Hermansyah dengan tersangka Laurens Paliyama dan 4 rekannya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa Kejati DKI. Berkas tersebut telah dikembalikan ke polisi.

“Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materiil ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka untuk itu pihak Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke pihak penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, beberapa waktu yang lalu. (esa)

Komentar