PARLEMENTARIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “keok” melawan Ketua Umum DPP Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam membacakan putusan, Jumat (29/9/2017) mengabulkan gugatan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Setya Novanto maka status tersangka korupsi yang disandang Ketua Umum DPP Partai Golkar itu batal.
Hakim Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto menyatakan sprindik KPK tentang penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP El tak sesuai hukum.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” kata Cepi.
Menurut Cepi, dengan putusan itu maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.
Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Setnov langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP El tanggal 17 Juli 2017 lalu. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (esa)






