Breaking News
Polhukam

Abdul Kharis Almasyhari: Kelompok Saracen Pecah Belah NKRI

×

Abdul Kharis Almasyhari: Kelompok Saracen Pecah Belah NKRI

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Terbongkarnya jaringan Saracen yang diduga menyebarkan konten SARA melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) harus membuat anak bangsa semakin waspada.

Soalnya, kata Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, Jumat (25/8), kelompok Saracen itu tidak hanya menyerang kelompok dan agama tertentu tetapi berbagai pihak termasuk pemerintah dengan tehnik adu domba yang sistemaris.

“Ini harus dianggap menjadi salah satu ancaman saiber serius,” ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera )PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah tersebut.

Merujuk data di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), lanjut Abdul Kharis, untuk pengaduan konten negatif terkait SARA serta kebencian menduduki urutan ketiga yakni dengan 165 aduan.

Pengaduan tertinggi tercatat mengenai pornografi dengan 774.409 aduan dan radikalisme 199 aduan. Dari tahun lalu sampai saat ini, sedikitnya ada 3.252 konten negatif di Twitter yang dilaporkan ke Kemkominfo.
Di Google dan YouTube terdapat 1.204 konten negatif yang dilaporkan Kominfo dari 2016 lalu hingga 2017. Karena itu, fenomena yang terjadi harus difahami seperti gunung es.

Artinya, angka-angka itu yang muncul di permukaan. Yang tidak terlihat tentu lebih mengerikan lagi. “Saya yakin masih banyak kelompok seperti Saracen yang belum tersentuh. Apalagi menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.”

Dikatakan, perkembangan TIK yang terjadi belakangan memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Pada satu sisi memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia, sedangkan di sisi lain memberikan dampak negatif yang justru merusak.

“Yang dilakukan Kelompok Saracen sebagai penyebar konten SARA serta hoax merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal negatif yang membawa potensi munculnya konflik SARA.”

Apalagi lagi, ungkap wakil rakyat dari Dapil V Jawa Tengah ini, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung Bhinneka Tunggal Ika.

“Kelompok ini harus diberantas sampai ke aktor intelektualnya. Tindakan Saracen bertentangan dengan UU ITE dimana setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berbau SARA, ancamannya penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Dikatakan, Komisi I DPR RI punya komitmen melindungi masyarakat dari konten negatif termasuk konten penyebar SARA. “Dalam Raker Komisi I dengan Menkominfo diminta Pemerintah menindak penyebar konten negatif sekaligus meningkatan literasi media terkait bahaya penayangan konten negatif.”

Menurut dia, tugas Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyebaran konten negatif dan berita palsu. (art)

Komentar