PARLEMENTARIA.COM – Anggota Badan Anggaran DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak menaikan anggaran dana desa dalam RAPBN 2018.
“Dalam RAPBN 2018, dana desa direncanakan sebesar Rp 60 triliun, sama seperti tahun 2017. Saya sesalkan dana desa tidak naik, karena komitmen pemerintah sejak awal adalah membangun dari desa. Kerawanan penyalahgunaan dana desa sesungguhnya tidak perlu membuat komitmen ini surut,” kata Hetifah, Rabu (23/8/2017).
Politisi Golkar itu menyebutkan bahwa kerawanan korupsi dana desa bisa diantisipasi dengan peningkatan kapasitas aparatur dan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk koordinasi lintas kementerian untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Yang penting bagaimana kita meningkatkan kapasitas penanggung jawab, pelaksana, bahkan penerima manfaat. Juga mengintensifkan pengawasan dan membuka saluran pengaduan. Yang terakhir tingkatkan koordinasi lintas kementerian dan berbagai level pemerintahan,” jelas Hetifah.
Meski dalam RAPBN 2018 pemerintah tidak menaikkan dana desa, anggota DPR RI dapil Kaltim-Kaltara ini akan mengusulkan penambahan pada rapat-rapat pembahasan RAPBN 2018. “Dalam pembahasan nanti di Banggar kita akan mengusulkan agar dana desa ditingkatkan,” janji Hetifah. (esa)






