Breaking News
Polhukam

Yusril: Pejabat Bodoh Yang Minta PNS Terlibat HTI Mundur

×

Yusril: Pejabat Bodoh Yang Minta PNS Terlibat HTI Mundur

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Secara hukum organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak ada karena sudah dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017.

Karena itu, kata pakar Hukum Tata Negara (HTN), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Seminar Kebangsaan Islam dan Demokrasi Unibersitas As Syafi’iyah di Aula Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7), kalau ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diminta mundur karena anggota HTI, itu adalah permintaan bodoh.

Dikatakan, secara hukum ormas HTI sudah tidak ada. Adapun PNS yang diimbau keluar dari HTI, dia menganggap sebagai permintaan bodoh.

“Ya, itu permintaan bodoh. Wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum, kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS,” kata anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Terkait dengan gugatan HTI ke PTUN, kata Yusril, ormas itu masih mempunyai legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.

Yusril mengaku belum mendapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Putusan Menkum HAM itu yang menjadi objek sengketa. “Itu yang digugat HTI ke PTUN.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. Kalau tidak, PNS bersangkutan bakal diberi sanksi. (art)

Komentar