PARLEMENTARIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah resmi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (e-KTP) dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurangnya Rp2,3 triliun,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
KPK menetapkan Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jun to Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Sementara itu secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, namun tidak akan mengganggu kinerja DPR.
Fahri pun menjamin fungsi Dewan tidak akan terganggu, dengan penetapan Novanto sebagai tersangka. Apalagi, kepemimpinan di DPR bersifat kolektif kolegial. “Pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegial, karena itu tidak akan mengganggu kinerja lembaga,” ujarnya.
Kemudian menyikapi dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, Pimpinan DPR segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim), Selasa (18/7/2017) besok. “asilnya akan ditentukan besok,” kata Fahri Hamzah. (esa)






